Dokumen Panama dan
Amnesti Pajak
Merebaknya skandal Dokumen Panama memunculkan pula desakan berbagai pihak untuk
menyegerakan pembahasan Undang-Undang Amnesti Pajak. Terkait urgensi
mempercepat pembahasan RUU Amnesti Pajak, sesungguhnya ada atau tidak Dokumen
Panama, seharusnya jadi kebutuhan kita. Bukan hanya karena tuntutan untuk
menutup bolong penerimaan pajak saat ini, melainkan juga kepentingan reformasi
pajak lebih luas.
Kendati demikian, kepanikan pemerintah bisa dipahami. Dari target penerimaan
pajak Rp. 1.369 triliun tahun 2016, hingga Maret baru terealisasi 14,3 persen.
Melesetnya target pajak bukan hanya akan mengancam jalannya mesin birokrasi dan
pembiayaan program prioritas pemerintah, khususnya infrastruktur, tetapi juga
mengancam target pertumbuhan 2016. Sasaran pertumbuhan 5 persen bisa tak
tercapai.
Dalam situasi saat ini, manuver menutup defisit APBN lewat utang tak leluasa
ditempuh mengingat amanat konstitusi yang membatasi defisit APBN maksimum 3
persen dari PDB. Ekspansi utang luar negeri juga dihadapkan pada risiko kian
membengkaknya beban cicilan/bunga dan risiko kurs. Sementara terus menggenjot
penerbitan SUN akan menyedot sumber pembiayaan swasta di dalam negeri, akibat
kebutuhan pemerintah yang sangat besar untuk menutup defisit.
Di sini urgensi amnesti pajak sebagai terobosan mengemuka. Lewat insentif
amnesti pajak, pemerintah berharap bisa menarik Rp. 60 triliun-Rp. 100 triliun
penerimaan pajak, dengan cara menarik dana WNI yanag selama ini lolos pajak dan
ditempatkan di luar negeri. Setelah tertunda karena keberatan sebagian fraksi
DPR yang mengaitkan kelanjutan pembahasan UU itu dengan revisi UU KPK, kita
berharap pembahasan RUU Amnesti Pajak bisa segera dimulai dalam waktu
dekat.
Selain misi menutup defisit penerimaan pajak, momuntem bocornya Dokumen Panama
dan amnesti pajak tentunya menjadi ujian keseriusan pemerintah dalam membenahi
sistem perpajakan dan menindak wajib pajak nakal. Di sini pentingnya amnesti
pajak tetap berpijak pada prinsip transparansi, keadilan, dan penegakan hokum
agar jangan sampai hanya menjadi semacam karpet merah bagi pelaku tindak pidana
seperti koruptor yang selama ini menyembunyikan dananya dari jangkauan aparat
di negeri ini.
Source :