Minggu

Tajuk Rencana Jurnalistik



Dokumen Panama dan Amnesti Pajak
Merebaknya skandal Dokumen Panama memunculkan pula desakan berbagai pihak untuk menyegerakan pembahasan Undang-Undang Amnesti Pajak. Terkait urgensi mempercepat pembahasan RUU Amnesti Pajak, sesungguhnya ada atau tidak Dokumen Panama, seharusnya jadi kebutuhan kita. Bukan hanya karena tuntutan untuk menutup bolong penerimaan pajak saat ini, melainkan juga kepentingan reformasi pajak lebih luas.

Kendati demikian, kepanikan pemerintah bisa dipahami. Dari target penerimaan pajak Rp. 1.369 triliun tahun 2016, hingga Maret baru terealisasi 14,3 persen. Melesetnya target pajak bukan hanya akan mengancam jalannya mesin birokrasi dan pembiayaan program prioritas pemerintah, khususnya infrastruktur, tetapi juga mengancam target pertumbuhan 2016. Sasaran pertumbuhan 5 persen bisa tak tercapai.

Dalam situasi saat ini, manuver menutup defisit APBN lewat utang tak leluasa ditempuh mengingat amanat konstitusi yang membatasi defisit APBN maksimum 3 persen dari PDB. Ekspansi utang luar negeri juga dihadapkan pada risiko kian membengkaknya beban cicilan/bunga dan risiko kurs. Sementara terus menggenjot penerbitan SUN akan menyedot sumber pembiayaan swasta di dalam negeri, akibat kebutuhan pemerintah yang sangat besar untuk menutup defisit.

Di sini urgensi amnesti pajak sebagai terobosan mengemuka. Lewat insentif amnesti pajak, pemerintah berharap bisa menarik Rp. 60 triliun-Rp. 100 triliun penerimaan pajak, dengan cara menarik dana WNI yanag selama ini lolos pajak dan ditempatkan di luar negeri. Setelah tertunda karena keberatan sebagian fraksi DPR yang mengaitkan kelanjutan pembahasan UU itu dengan revisi UU KPK, kita berharap pembahasan RUU Amnesti Pajak bisa segera dimulai dalam waktu dekat. 


Selain misi menutup defisit penerimaan pajak, momuntem bocornya Dokumen Panama dan amnesti pajak tentunya menjadi ujian keseriusan pemerintah dalam membenahi sistem perpajakan dan menindak wajib pajak nakal. Di sini pentingnya amnesti pajak tetap berpijak pada prinsip transparansi, keadilan, dan penegakan hokum agar jangan sampai hanya menjadi semacam karpet merah bagi pelaku tindak pidana seperti koruptor yang selama ini menyembunyikan dananya dari jangkauan aparat di negeri ini.


Source :

Tidak ada komentar:

Posting Komentar